Aplikasi Pajak E-BPHTB adalah sistem informasi pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung pelayanan BPHTB
Aplikasi E-BPHTB ini mencakup mulai dari pendaftaran objek pajak, pembayaran dan cara membayar pajak BPHTB secara online, hingga pelaporan PPAT secara online. Aplikasi BPHTB kami memiliki keunggulan dibandingkan e-bphtb online yang lain diantaranya:
Sistem BPHTB Online memudahkan PPAT/Notaris untuk mendaftar dan melaporkan BPHTB, di sistem ini terdapat beberapa fitur serta adanya history harga transaksi, perusahaan/perorangan filter potongan NPOPTKP berdasarkan NPWP/NIK. Adanya notifikasi Bagi Notaris ataupun petugas pelayanan sehingga dapat ditanggapi secara langsung perubahan data yang kurang.
Sistem BPHTB ini sudah bridging dengan PBB, Bank dan BPN. Sistem diharapkan dapat terealisasi dan membantu PPAT / NOTARIS atau Petugas di dinas BAPPENDA terutama bidang pelayanan sehingga memudahkan semua pihak yang berkaitan dan lebih baik lagi dari sistem yang sebelumnya atau sistem manual.
Aplikasi E-BPHTB ini mencakup mulai dari pendaftaran objek pajak, pembayaran dan cara membayar pajak BPHTB secara online, hingga pelaporan PPAT secara online BPHTB
Aplikasi BPHTB memiliki dashboard admin untuk menampilkan proses transaksi dan input output yang dilakukan.
Menyediakan fitur pendaftaran yang memudahkan pengguna dalam registrasi data dan mengelola data transaksi.
Memiliki fitur validasi data untuk proses memastikan data untuk memastikan bahwa data tersebut memiliki kualitas data yang benar.
Tersedia menu pembayaran melalui Bank yang ditentukan yang dapat memudahkan pengguna dalam bertansaksi.
Menyediakan fitur manajemen laporan notaris, PPAT, jenis transaksi, Kecamatan/Desa, dan laporan global.
Menyediakan fitur kuisioner untuk memberikan masukan kepada pengguna berkaitan dengan para responden yang menggunakan aplikasi BPTHB.
Menyediakan fitur notifikasi yang dapat memberikan informasi kepada pengguna berkaitan dengan proses transaksi yang dilakukan.
Memberikan layanan verifikasi data untuk pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya.
Aplikasi Pajak E-BPHTB adalah sistem informasi pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung pelayanan BPHTB. Adanya sistem BPHTB Online memudahkan PPAT/Notaris untuk mendaftar dan melaporkan BPHTB.
Aplikasi Pajak BPHTB Online merupakan biaya yang dikeluarkan dari proses transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan bantuan Aplikasi Pajak BPHTB semua masyarakat yang memiliki kewajiban membayar sejumlah tarif dari transaksi jual beli tanah dan bangunan dapat secara mudah dan praktis melakukan pembayaran bea perolehan tersebut melalui media online dengan mengakses Aplikasi Pajak BPHTB Online.
BPHTB online untuk memfasilitasi PPAT/Notaris yang hendak mengurus BPHTB secara online agar dapat melakukan pelaporan secara efektif dan akuntabel serta berkualitas.
Aplikasi Pajak E-BPHTB adalah sistem informasi pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung pelayanan BPHTB. Aplikasi BPHTB dapat terintegrasi dengan Bank, dan BPN. Adanya sistem BPHTB Online memudahkan PPAT/Notaris untuk mendaftar dan melaporkan BPHTB. Modul yang ada di aplikasi e-BPHTB yaitu Modul pelaporan PPAT, Modul verifikasi SSPD dengan QR code.
Pembayaran yang dulunya dilakukan secara manual dapat beralih ke pembayaran modern yaitu melalui online. Tentu saja masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran cukup dengan dengan membayar di Aplikasi BPHTB Online. Aplikasi ini sudah bekerja sama dengan pihak bank yang juga sudah bekerjasama dengan dinas terkait sehingga lebih mudah dalam melakukan transaksi pembayaran pajak.
Adanya Aplikasi BPHTB Online dapat membantu masyarakat untuk membayar kewajiban pajak. Aplikasi Pajak BPHTB Online artinya biaya yang dikeluarkan dari proses transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan tarip BPHTB mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk membayar kewajiban tersebut masyarakat cukup mengakses BPHTB online.
Update terbaru informasi aplikasi BPHTB online
Jika anda berminat, silakan hubungi kami untuk berkonsultasi lebih lanjut.
Silakan berlangganan dengan memasukan alamat email anda untuk mendapatkan informasi dan penawaran terbaru dari kami.