• Posted by: Novela

aplikasi e-bphtb online – Kegiatan jual beli tanah dan rumah tentunya ada pungutannya, bukan hanya sekedar memindahkan hak atas tanah dan bangunan. Pungutan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan disebut dengan istilah BPHTB. Pungutan yang ditentukan tentu harus dibayarkan dan masuk ke pajak BPHTB.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun setelah dikeluarkannya Undang-Undang No 28. Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Kota/Kabupaten.

Untuk tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Bagi wajib pajak tidak perlu lagi repot harus menghitung berapa pajak yang akan dikenakan karena segala pengelolaan dan pelaporan dengan mudah sudah dalam satu aplikasi yang dapat diakses secara online.

Baca Juga : Aplikasi Pajak BPHTB Online

Fitur yang lengkap menjadi salah satu keunggulan dari aplikasi BPHTB online ini diantaranya dapat terintegrasi dengan SISMIOP PBB (Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak), dapat bridging atau integrasi dengan Bank Daerah sebagai pihak yang betanggung jawab dalam menampung pembayaran pajak BPHTB, untuk memudahkan juga dalam validasi data aplikasi BPHTB ini dapat berintegrasi secara Host to Host dengan BPN dalam transaksi BPHTB.

Aplikasi BPHTB Online dengan fitur standar yang dimiliki diantaranya :

PPAT/Notaris
untuk mengelola permohonan pendaftaran SPTPD-BPHTB wajib pajak ke PPAT/Notaris dengan melakukan pendaftaran pengajuan wajib pajak dengan mengisi informasi mengenai wajib pajak dan objek pajak. Dilengkapi dengan verifikasi berkas, cetak SPTPD dengan mendapatkan kode bayar.

Baca Juga : Jual Aplikasi E-BPHTB Online Integrasi dengan PBB dan Bank

Pembayaran H2H dengan Bank Daerah
Setelah selesai di verifikasi selanjutnya melakukan pembayaran ke Bank Daerah atau area pembayaran lain dengan menggunakan kode bayar yang didapatkan dari aplikasi bphtb sehingga dapat mencetak kartu SSPD

BPN
notaris memberikan hasil cetakan SSPD kepada BPN untuk diverifikasi sesuai dengan nomor daftar.

Dilengkapi dengan fitur lainnya seperti dashboard, SSPD-BPHTB, Pelaporan SSPD, Laporan, Notifikasi jika ada berkas yang kurang, Kuisioner, cetak SSPD, cek SSPD dan konfigurasi lainnya untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran BPHTB secara online.

Author: Novela

Leave a Reply