Fitur Aplikasi E BPHTB Online. Aplikasi E-BPHTB online merupakan aplikasi Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara elektronik yang dapat diakses secara online adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan /atau bangunan.
Adapun hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan diatasnya. BPHTB merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang diterapkan berdasarkan UU No. 28 /2009.
Pada dasarnya objek dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah setiap upaya pemindahan hak atau pemberian hak atas tanah dan bangunan, seperti Jual beli,Tukar menukar,Hibah, Hibah wasiat, Waris,Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain,Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, Penunjukan pembeli pada lelang,Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,Penggabungan usaha,Peleburan usaha,Pemekaran usaha,Hadiah.
Baca Juga : Aplikasi E BPHTB Online
Pihak yang terkena kewajiban melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi dan badan hukum.
Aplikasi E-BPHTB ini mencakup mulai dari pendaftaran objek pajak, pembayaran dan cara membayar pajak BPHTB secara online, hingga pelaporan PPAT secara online BPHTB. Memiliki keunggulan dibandingkan e-bphtb online lain diantaranya :
Fitur Aplikasi E BPHTB Online yang tersedia di aplikasi E-BPHTB diantaranya :
Aplikasi E-BPHTB sudah mulai diterapkan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kabupaten/Kota. Kami dari CV Binokasih Global Teknologi menawarkan aplikasi E-BPHTB yang dapat terintegrasi dengan pajak PBB, dan Bank Daerah sebagai media pembayaran pajak BPHTB