Sistem Pengelolaan pajak daerah terpadu (SIPPADU) merupakan aplikasi berbasis mobile dan berbasis website yang diperuntukkan bagi wajib pajak atau objek pajak agar memudahkan dalam pelaporan jenis pajak daerah yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak penerangan, pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam batuan.